Pencemaran Lingkungan, PT Alutama Wajib Perbaiki IPAL

Sulistya - Sabtu, 19 Maret 2022 20:41 WIB
Pencemaran di aliran Sungai Silandak akibat pembuangan limbah. (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Agar pencemaran lingkungan yang terjadi di Kelurahan Ngaliyan RT2/RW7, tepatnya di aliran Sungai Silandak tidak lagi terjadi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang merekomendasikan PT Alutama wajib memperbaiki Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL).

Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono dalam siaran persnya menuturkan, limbah sisa produksi alumunium dari pabrik yang berada di Kawasan Industri Candi (KIC) itu mencemari sungai Silandak. Akibatnya, sungai menjadi berwana biru, hijau, ataupun berbau tidak sedap.

"Kita sudah kaji, kita rekomendasikan agar PT Alutama memperbaiki IPAL yang bocor dan menutup saluran limbah yang mengalir ke sungai," katanya.

Pencemaran sungai terjadi lantaran IPAL yang dimiliki perusahaan tersebut belum sempurna. Fakta ini, diketahui ketika pihaknya melakukan sidak Bersama TNI-Polri, Satpol PP, dan perwakilan masyarakat.

"Sudah kita cek, PT Alutama mau menutup saluran pembuangan ke Sungai Silandak yang menyebabkan perubahan warna dan bau yang mengganggu warga," tuturnya.

Pemkot sudah memberikan rekomendasi agar Satpol PP melakukan penyegelan, akhirnya pabrik alumunium itu mau berkomitmen menyempurnakan sistem IPAL. Sebenarnya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara berkala diambil pihak ketiga

"Limbah B3 sebenarnya diambil oleh perusahaan lainnya, tapi tidak setiap hari. Limbah yang tidak terbawa ini, akhirnya terbawa hujan dan mengalir ke sungai," katanya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS