Pemprov Jateng Beri Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Miksin dan Kelompok Rentan
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Biro Hukum memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin dan kelompok rentan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar mengatakan, perlindungan hukum terhadap warga miskin adalah amanat undang-undang dan Perda Jateng terkait bantuan hukum.
Untuk memberikan bantuan bantuan hukum kepada warga miskin yang sedang berperkara, Biro Hukum Pemprov Jateng menggandeng pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
- Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jateng Diimbau Tak Melaut Cari Ikan
- Badai PHK Belum Berakhir, Amazon Akan Rumahkan 18.000 Pekerja
- PaDi UMKM Hubungkan 97 BUMN dengan 5.000 Buyer Group
- Konsumsi Data melalui IndiHome Tembus 60 Juta Gigabyte
- Logistik untuk Warga Karimunjawa dengan KRI Makassar Diberangkatkan
“Bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dengan memberikan stimulan per perkara senilai Rp2 juta, kemudian satu tahun ditarget 200 perkara. Kita kerja sama 26 LBH di Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota,” kata Iwanuddin dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis (5/1).
Menurut Iwanuddin bantuan hukum itu diberikan untuk perkara pidana, pidana maupun perkawinan, juga perkara nonlitigasi pun memungkinkan bisa didampingi. Layanan bantuan hukum kepada warga miskin yang bekerja sama dengan LBH bisa diakses gratis.
Layanan bantuan hukum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak hanya untuk masyarakat miskin saja, tapi juga untuk masyarakat rentan, misalnya difabel kelompok wanita rentan dan anak-anak, serta kelompok lainnya.
Berdasarkan Perda 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, selain warga miskin ada enam kelompok yang bisa mendapatkan perlindungan hukum antara lain anak berhadapan dengan hukum dan korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan usaha mikro, serta kelompok rentan lain sesuai perturan perundangan.
Iwanuddin menambahkan mempersilakan warga berkonsultasi terkait masalah hukum dengan Biro Hukum, baik langsung maupun melalui perantara website atau bersurat. Selain itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui kedudukan mereka di mata hukum.
“Gubernur sangat intens kepada masyarakat, tidak hanya masyarakat miskin marjinal dan kelompok rentan pelaku usaha (UMKM), agar bisa memeroleh keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. (-)