Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan Sebanyak 2,2 Juta Rokok Ilegal

SetyoNt - Rabu, 13 September 2023 22:36 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) memusnahkan sebanyak 2,2 juta rokok ilegal dengan cara dibakar (dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan senilai Rp2,6 miliar.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan, karena pajak yang masuk dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH).

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Semarang, lanjut Mbak Ita penggilan akrab Hevearita juga diberikan untuk kesejateraan para pekerja rokok.

“Pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut. Jadi dinikmati masyarakat, menambah pendapatan,” ujarnya dilansir dari semarangkota.go.id.

Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto menyebutkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek.

“Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495,” ujarnya.

Bea Cukai Semarang, lanjut Bier telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.

Menurut Bier sampai sekarang belum ada pihak produsen rokok yang tertangkap memproduksi rokok ilegal di Semarang.

“Rokok ilegal yang beredar di Kota Semarang mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau. Kami minta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS