Disperkim Kota Semarang akan Bangun Rusunawa 308 Kamar di Mangunharjo

SetyoNt - Selasa, 12 September 2023 20:55 WIB
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati. (jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang akan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Pembangunan rusunawa tersebut untuk mencukupi kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang kurang mampu di Kota Semarang.

“Rencananya rusunawa akan kami bangun di atas lahan seluas lima hektare,” kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati dilansir semarangkota.go.id, Selasa (12/9).

Menurut Pipik, sapaan akrab Murni Ediati pembangunan Rusunawa Mangunharjo di areal seluas 5 ha tersebut didesain dengan tujuh bangunan tower, dengan setiap tower memiliki 44 kamar jadi total 308 kamar dari berbagai tipe yang tipe 36 dan lainnya.

“Jadi kayak apartemen ada yang tipe 36, ada yang untuk keluarga hanya satu kamar. Jadi, beda-beda tipe kamar,” ujarnya.

Pemkot Semarang, lanjut Pipik sudah mengajukan usulan pembangunan Rusunawa Mangunharjo kepada pemerintah pusat, dan sejauh ini masih dalam tahap pematangan lahan.

“Komitmen dengan pusat, untuk pematangan lahan butuh waktu ya, antara 1-2 tahun. Tahun ini masih pematangan lahan,” tandasnya.

Saat ini, Pemkot Semarang telah membangun delapan rusunawa, yakni Rusunawa Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar, "Kami usulkan beberapa rusunawa lagi, tapi kan masih kajian ya,” ujar Pipik.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman menyatakan retribusi rusunawa perlu ditertibkan kembali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurut Pilus, sapaan akrab Kadarlusman, rusunawa memang dibangun pemerintah untuk membantu kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang tidak mampu melalui sistem sewa.

Meski fasilitas pemerintah untuk masyarakat tidak mampu, kata Pilus, rusunawa tetap membutuhkan retribusi untuk pengelolaan dan perawatan demi kelangsungan fasilitas tersebut.

“Kami dari Dewan mendorong supaya ditertibkan dan ditegaskan lagi. Kewajiban mereka sebagai penghuni rusunawa, ya, harus bayar retribusi,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS