Pemerintah Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp12.800 Per Liter
Jatengaja.com - Pemerintah secara resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dan Dex yang berlaku mulai Selasa 3 Januari pukul 14.00 WIB.
Penurunan harga BBM ini disampaikan langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didampingi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta.
“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter,” kata Erick Thohir dalam rilis, Selasa (3/1).
- Kapolda Jateng Tinjau Banjir di Kaligawe Hingga Pantai Marina Kota Semarang
- Pemprov Jateng Dirikan Pusat Data Center yang Pertama di Indonesia
- Tetap Waspada, Jateng Masih Berpotensi Cuaca Buruk
- Banjir Kaligawe Semarang Belum Surut
- Berikut, Layanan Internet Paling Populer pada Tahun 2022
Menurut Menteri BUMN dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola lima SPBU.
“Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” imbuh Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.
Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp14.050 per liter dari harga sebelumnya Rp15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.
Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), turun menjadi Rp16.150 per liter dari sebelumnya Rp18.300 liter.
Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penurunan menjadi Rp16.750 per liter dari sebelumnya Rp18.800 per liter.
Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut Erick Thohir menjelaskan, harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga. Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level USD 79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” terang Menteri BUMN. (-)