Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Diundur
Jakarta, Jatengaja.com - Pemberlakuan tarif baru ojek online (Ojol) resmi dibatalkan karena seharusnya akan berlaku pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, semula pemberlakuan efektif dilakukan maksimal sepuluh hari kalender berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun berdasarkan hasil dari tinjauan kembali, diperlukan adanya waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi tarif baru ini kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Karena itu, pemberlakuan tarif baru ini ditambah dengan waktu paling lambat 25 hari kalender atau kurang lebih pada 29 Agustus 2022," kata Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Agustus 2022.
- APPSI Ingin, Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Pedagang Pasar
- Pembalap Andy Gilang Kibarkan Merah Putih Diajang ARRC Jepang
- AFPI Komit Dukung Digitalisasi UMKM
Hendro melanjutkan, penambahan waktu permberlakuan tarif baru ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Diharapkan 25 hari kalender yang terhitung dari terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agutus 2022 dapat dilaksanakan dan dijadikan pedoman oleh aplikator.
Pedoman ini sudah disesuaikan dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Terkait waktu penyesuaian tarif baru di aplikasi, aplikator dapat segera menerapkan tarif baru tersebut diiringi dengan peningkatakan pelayanan bagi penumpang termasuk keselamatan dalam berkendara. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 15 Aug 2022