Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek Polda Jateng, Sita Rp1,26 Miliar

SetyoNt - Rabu, 02 November 2022 09:00 WIB
Kapolda Jateng menunjukkan uang palsu dari hasil penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Sukoharjo, Jatengaja.com - Sebuah pabrik pencetak uang palsu (upal) dengan omzet miliaran rupiah di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah digerebek anggota Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dari pabrik uang palsu di Sukoharjo tersebut anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.00 dengan total mencapai Rp1,26 miliar.

Polisi juga mengamankan lima tersangka jaringan upal masing-masing berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan uang palsu (upal).

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kualitas uang palsu yang dihasilkan pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.

“Pengungkapan kasus uang palsu ini luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini,” kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa 1 November 2022.

Hadir dalam konferensi pers itu anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng

Kapolda Jateng mejelaskan pengungkapan kasus uang palsu menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah tempak kejadian perkara (TKP) peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan mengamankan lima tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.

Kronologis pengungkapan kasus uang palsu bermula pada 7 Oktober 2022 polisi menemukan 26 lembar upal. Dari pengembangan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp40 juta dari tersangka SU.

Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten. Pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung.

Pada 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.

“Dari keterangan beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pabrik uang palsu di Sukoharjo,” tandas.

Uang palsu tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

“Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” saran Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS