Mulai 3 Maret, Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Jadi Rp12.950 Per Liter

SetyoNt - Jumat, 04 Maret 2022 17:47 WIB
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) milik Pertamina undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Mulai 3 Maret 2022, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga pada beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, yakni. Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo.

Kenaikan harga BBM non subsidi itu sejalan dengan regulasi yang berlaku pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum

Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi tersebut merupakan imbas dari menjulangnya harga minyak mentah dunia akibat terpegaruh dengan teradinya konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Adapun rincian harga BBM Pertamina terbaru yakni sebagai berikut.

  1. Harga BBM jenis Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp12.950-13.550 per liter.
  2. Harga BBM jenis Pertamax Dex mengalami kenaikan menjadi Rp13.700-14.300 per liter.
  3. Harga BBM jenis Pertamax Turbo mengalami kenaikan menjadi Rp14.500-15.100 per liter.

Sementara, harga minyak mentah dunia sendiri saat ini masih relatif tinggi bertengger di atas harga US$100 per barel. Di pasar berjangka WTI, harga minyak mentah dunia kini telah melonjak menjadi US$110,2 per barel dikutip Jum’at 4 Maret 2022 pukul 13:37 WIB.

Adapun, penyesuaian harga BBM non subsidi yang dilakukan ini sejalan dengan masukan yang diberikan oleh para pengamat sebelumnya kepada pemerintah dalam rangka meminimalisir beban berat pada Anggaaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akibat lonjakan harga minyak mentah dunia tersebut.

Kenaikan harga minyak mentah dunia memberatkan APBN dikarenakan semakin besar gap atau selisih harga yang harus ditutup oleh pemerintah melalui kompensasi kepada Pertamina antara harga minyak internasional dan harga jual kepada masyarakat pada BBM, khususnya bagi jenis BBM yang disubsidi.

Untuk mengurangi beban APBN yang semakin berat itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Fahmy Radhi menyarankan agar pemerintah melakukan sejumlah langkah kebijakan terhadap harga BBM yang antaranya adalah dengan melakukan penyesuaian harga pada BBM non subsidi.

Sedangkan untuk BBM bersubsidi seperti pertalite, Fahmy menyarankan agar tidak dilakukan penyesuaian harga terhadap itu sebagai dampak dari lonjakan harga minyak mentah dunia saat ini.

“Kenaikan harga Pertalite akan punya dampak domino menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli rakyat. Pasalnya, jumlah konsumen BBM terbesar dengan proposi mencapai 63%,” terang Fahmy kepada TrenAsia.com, Jumat 4 Maret 2022.

Berikut adalah tabel penyesuaian harga BBM yang dilakukan Pertamina pada BBM berjenis non-subsidi per 3 Maret 2022.

WILAYAHPERTAMAX TURBODEXLITEPERTAMINA DEXSOLAR NPSO
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam14.50012.95013.700-
Prov. Sumatera Utara14.80013.25014.000-
Prov. Sumatera Barat14.80013.25014.000-
Prov. Riau15.10013.55014.300-
Prov. Kepulauan Riau15.10013.55014.300-
Kodya Batam (FTZ)15.10013.55014.300-
Prov. Jambi14.80013.25014.000-
Prov. Bengkulu15.10013.55014.300-
Prov. Sumatera Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Bangka-Belitung14.80013.25014.000-
Prov. Lampung14.80013.25014.000-
Prov. DKI Jakarta14.50012.95013.700-
Prov. Banten14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Barat14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Tengah14.50012.95013.700-
Prov. DI Yogyakarta14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Timur14.50012.95013.700-
Prov. Kalimantan Barat14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Tengah14.80013.25014.000-
Prov. Bali14.50012.95013.700-
Prov. Nusa Tenggara Barat14.50012.95013.700-
Prov. Nusa Tenggara Timur14.50012.95013.70012.850
Prov. Kalimantan Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Timur14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Utara14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Utara14.80013.25014.000-
Prov. Gorontalo14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Tengah14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Tenggara14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Barat14.80013.25014.000-
Prov. Maluku- 13.250- -
Prov. Maluku Utara- 13.250- -
Prov. Papua14.80013.250- -
Prov. Papua Barat- 13.25014.000-

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 04 Mar 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS