MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi

SetyoNt - Sabtu, 02 Agustus 2025 17:39 WIB
Ketua Umum MUI Jateng Dr. KH Ahmad Darodji M.Si (dua dari kanan) menandatangani fatwa haram peternakan babi. (istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha peternakan babi, yang rencanankan akan didirikan di Kabupaten Jepara.

Semua yang terlibat dalam usaha peternakan babi seperti karyawan, pihak yang memberikan izin, maupun mendukung dan memfasilitasi usaha peternakan babi juga dinyatakan haram.

Fatwa haram peternakan babi ini tertuang dalam Fatwa Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah (Jateng) Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

Penandatanganan fatwa dilakukan Ketua Umum MUI Jateng Dr. KH Ahmad Darodji M.Si, Sekretaris Umum Drs. KH Muhyiddin M.Ag, Ketua Komisi Fatwa Dr. KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, serta Sekretaris Komisi Fatwa Prof. Dr. KH Ahmad Izzuddin M.Ag.

Pendatangan fatwa juga disaksikan, Ketua Dewan Pertimbangan Drs. KH Ali Mufiz dan jajaran pengurus. MUI Jawa Tengah (Jateng).

Rapat pengambilan keputusan fatwa haram digelar di Gedung KHMA Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam forum tersebut, Ketua MUI Kabupaten Jepara Dr. KH Mashudi M.Ag memaparkan hasil kajian dan studi lapangan terkait rencana pendirian peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di wilayah Jepara.

Ketua Komisi Fatwa KH Fadlolan Musyaffa’ menjelaskan, berdasarkan Alquran, hadits, dan pandangan para ulama, babi adalah hewan haram dan najis.

“Karena itu, segala bentuk budidaya maupun pemanfaatannya tetap haram, baik secara tradisional maupun modern,” ujarnya.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji meminta pemerintah tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi dan mengajak seluruh ormas serta umat Islam untuk menolaknya.

“Fatwa haram ini tidak hanya berlaku hanya untuk di Jepara, tapi seluruh wilayah Jawa Tengah,” tandasnya.

KH Darodji menekankan peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pelindung umat), dan shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah).

“Umat harus dilindungi dari hal-hal yang bertentangan dengan syariat,” ujarnya.

Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin menambahkan keharaman babi sudah jelas melalui nash Alquran dan hadits. Apalagi, masyarakat Jepara dikenal religius dan telah menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Fatwa ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi MUI Pusat dan MUI Jateng pada 12 Juli 2025. Saat itu, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian mendalam terkait surat permohonan fatwa dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS