Menaker Jawab Kritikan Terhadap Penerbitan Perppu Cipta Kerja

SetyoNt - Kamis, 05 Januari 2023 23:25 WIB
Penerbitan Perppu Cipta Kerja Banyak di Kritik, Menaker Buka Suara

Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjawab kritikan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu tentang Cipta Kerja tersebut dikritisi oleh kalangan buruh hingga para pengusaha. Beberapa pasal yang paling disoroti ialah menyangkut perubahan formula upah minimum hingga sistem outsourcing.

Menurut Menaker, Ida Fauziyah substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 5 Januari 2023 dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang dimaksud dalam Perppu, lanjut Menaker yang pertama yaitu ketentuan alih daya atau outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja, tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Ida menambahkan dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum (UM). UM dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan UM dengan tambahan indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Lebih lanjut Menaker menyatakan, Perppu ini juga menegaskan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

"Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," tambahnya.

Kemudian yang ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, Ida menjelaskan adanya perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perubahan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu, telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Jan 2023

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS