Menag Imbau Pelaksaanan Salat Tarawih Ramadan di Masjid Gunakan Pengeras Suara Dalam

SetyoNt - Sabtu, 09 Maret 2024 16:51 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan Menag Imbau Pelaksaanan Salat Tarawih Ramadan di Masjid dan Musala Gunakan Pengeras Suara Dalam (dok. kemenag.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Agama (Menag) mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala selama bulan bulan Ramadan.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, Menag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada bulan Ramadan.

Dalam SE Menag itu antara lain mengatur tentang, volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“SE Menteri Agama juga mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian agama, dan tadarus Alquran agara menggunakan pengeras suara dalam,” ujarnya dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu 9 Maret 2024.

Sedangkan untuk takbir Idulfitri, lanjut Anna, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Terkait kemungkinan terjadinya perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024, Anna mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati.

Selain itu, dialog para pihak juga patut dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait argumentasi masing-masing dalam mengawali ibadah puasa.

“Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa Ramadan 1445 H/2024. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan tersebut,”ujarnya.

Awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia dipastikan tidak sama. Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024.

Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.

Muhammadiyah menetapkan Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai konfirmasi.

Anna menambahkan penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga ilmiah.

“Kemenag terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS