Mbak Ita Soroti Banyaknya Kasus Pernikahan Anak di Kota Semarang

SetyoNt - Jumat, 12 Mei 2023 07:44 WIB
Mbak Ita Soroti Banyaknya Kasus Pernikahan Anak di Kota Semarang (ilustrasi/pngtree.com)

Semarang Jatengaja.com - Di Kota Semarang masih banyak terjadi kasus pernikahan anak di bawah umur sehingga rawan terjadi permasalahan seperti stunting dan kanker servik.

Adanya kasus penikahan anak di bawah umur ini mendapat sorotan dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu karena merasa kasihan dengan masa depan anak.

Menurut Mbak Ita sapaan Wali Kota Semarang di wilayah Tanjungmas ditemukan ada 90 pernikahan siri yang termasuk dalam pernikahan anak. Pernikahan siri terjadi karena usia pengantin belum cukup umur.

Tak hanya di Tanjungmas, Mbak Ita juga pernah menjumpai ada anak perempuan usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.

“Dalam undang-undang perkawinan anak boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan secara siri. Kasihan mereka tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” katanya saat Peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, dilansir semarangkota.go.id, Jumat (12/5).

Pemkot Semarang, lanjut Mbak Ita berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak karena memiliki banyak dampak negative sebab organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap. Sehingga, bisa menyebabkan anak dilahirkan stunting serta risiko terjadi kanker servik juga cukup besar.

Menurutnya, perlu pencerahan kepada anak remaja agar mengetahui hal-hal tersebut. Sehingga, bisa mencegah terjadinya pernikahan anak.

"Saat usia remaja diperlukan intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker servik,” ujar wali kota Semarang.

Sementara, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pimerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.

"Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah," terang Ulfi.

DP3A bersama lembaga swadaya masyarakat yang menangani persoalan anak sudah menikahkan empat pasang untuk membantu penyelesaian kasus anak-anak agar bisa menerima administrasi kependudukan yang komplit.

"Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaya karena prosedurnya ada konsultasi dnegan psikolog. Kemenag bekerjasama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan membantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak,” ujar Ulfi. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS