Maskapai Diminta Turunkan Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri

Sulistya - Minggu, 07 Agustus 2022 20:15 WIB
Pesawat Wings Air jenis ATR melakukan penerbangan komersil perdana di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 5 Agustus 2022. (TrenAsia/Panji Asmoro)

Jakarta, Jatengaja.com – Seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diminta menurunkan tarif tiket pesawat karena daya beli masyarakat yang belum pulih. Dengan menjual tiket yang harganya lebih terjangkau, konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan tetap terjaga.

"Seperti kita ketahui, kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 7 Agustus 2022.

Disampaikan, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri (KM) 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkatan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.

Menurut Nur, Kemenhub selaku regulator perlu menetapkan kebijakan ini untuk menjadi pedoman maskapai dalam menerapkan tarif penumpang.

Pasalnya, untuk mendorong mobilitas masyarakat yang pada gilirannya dapat mendorong juga kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos, diperlukan tarif yang lebih terjangkau.

Untuk penetapan besaran biaya tambahan atau sucharge, Ditjen Perhubungan Udara berupaya untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," kata Nur.

Untuk memastikan imbauan Kemenhub ini dijalankan, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan oleh maskapai.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet ditetapkan paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu, untuk pesawat udara jenis propeller, besaran biaya tambahan paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan tersebut bersifat opsional bagi maskapai, dan evaluasi Kemenhub akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 Aug 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS