Malam Tahun Baru, Warga Diminta Berdoa dan di Rumah Saja

Sulistya - Kamis, 30 Desember 2021 13:32 WIB
Program Jogo Tonggo

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru. Dalam aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka, mall dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara perayaan, tidak boleh pawai, arak-arakan, dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat di Jawa Tengah diminta tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru. Warga diharapkan tetap di rumah dan berdoa bersama keluarga.

"Ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun. Saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat. Lebih baik di rumah saja dan berdoa," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di kantornya, Kamis (30/12).

Kepada Bupati/Wali Kota, gubernur meminta tidak mengeluarkan izin kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan masa.

"Tidak boleh diizinkan perayaan yang rame-rame. Tadi pagi saya bersama pak Kapolda dan pak Pangdam juga sudah sepakat. Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," ujarnya.

Gubernur meminta Bupati/Wali Kota dan para pimpinan menggelar doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring. Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

"Buat saja acara daring, sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat," tuturnya. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS