Logo Label Halal Resmi Berubah Berbentuk Gunungan Wayang
Jakarta, Jatengaja.com - Logo label halal resmi berubah berbentuk gunungan wayang yang berlaku secara nasional. Perubahan logo ini dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan logo label halal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022 yang berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Menurut Aqil penetapan label halal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
- Bareskrim Polri Sita Aset Milik Indra Kesuma Senilai Rp43,5 Miliar, Ini Daftarnya
- Dihadiri Presiden Jokowi, GPH Bhre Resmi Sebagai KGPAA Mangkunegara X
- Gubernur Ganjar Dukung Pura Mangkunegaran Solo Jadi Pusat Kebudayaan
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 13 Maret 2022.
Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil menjelaskan, logo label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk logo label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Wajib Dicantumkan
Dengan diaturnya ikon label baru halal melalui keputusan kepala BPJPH, maka dengan begitu seluruh produk kemasan yang bersertifikat halal diwajibkan untuk mencantumkan logo halal yang baru tersebut di dalam bagian kemasannya.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." jelas Muhammad Arfi Hatim Sekretaris BPJPH. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 13 Mar 2022