Bareskrim Polri Sita Aset Milik Indra Kesuma Senilai Rp43,5 Miliar, Ini Daftarnya

SetyoNt - Sabtu, 12 Maret 2022 22:58 WIB
Influencer Indra Kesuma terseret sebagai terlapor dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Sumber: Instagram.com/@indrakenz.

Jakarta, Jatengaja.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset-aset tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total nilai aset Indra Kesuma yang disita oleh kepolisian mencapai Rp43,5 miliar.

Gatot menyebutkan aset-aset yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar.

Rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan akun Jenius atas nama Indra Kesuma.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," ungkap Gatot sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di situs Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyebaran hoaks, dan judi online terkait aplikasi binary option Binomo.

Selebgram Vanessa Khong yang dikenal sebagai kekasih Indra Kesuma pun turut diperiksa penyidik pada Selasa, 8 Maret 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki aliran dana Indra Kesuma yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai afiliator Binomo.

Sebelumnya, Indra dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku sebagai korban penipuan Binomo dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Konten-konten Indra Kesuma di dunia maya yang berhubungan dengan aktivitasnya sebagai afiliator pun dijadikan sebagai bukti.

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 12 Mar 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS