Lelang Hasil Rampasan Korupsi, KPK Raup Dana Rp10,92 Miliar
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun uang senilai Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Seluruh uang disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyatakan optimalisasi nilai ekonomi barang rampasan merupakan bagian integral dari strategi asset recovery.
“Pemulihan aset memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026) dilansir dari infopublik.id.
- Kemenhub Sebut 147,55 Juta Orang Lakukan Perjalanan Lebaran 2026
- Cegah Korupsi, Gubernur Kumpulkan Kepala Daerah dan Ketua DPRD
- Perdana Sebagai Presiden RI, Prabowo Lakukan Kunjungan Resmi Jepang
- Pentingnya Self Reward Bagi Kesehatan Mental dan Produktivitas
- Ribuan Warga Jateng Ikuti Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek
Pelaksanaan lelang barang rampasa KPK digelar secara daring melalui mekanisme open bidding pada 11 Maret 2026 yang berlangsung kompetitif.
Tercatat lebih dari 350 peserta mengikuti proses penawaran, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap transparansi lelang.
Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual. Rinciannya terdiri atas 11 lot barang bergerak dan empat lot barang tidak bergerak.
Nilai lelang barang bergerak mencapai Rp719 juta, mencakup kendaraan, sepeda, tas, jam tangan, hingga telepon genggam. Sedangkan barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai Rp10,266 miliar.
“Secara keseluruhan, total penawaran sempat menyentuh Rp10,985 miliar. Namun, adanya wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam senilai Rp62,8 juta membuat nilai final yang tercatat menjadi Rp10,922 miliar,”ujar Mungki.
Ia menambahkan, tingginya partisipasi masyarakat tidak terlepas dari upaya KPK menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring.
Dalam setiap prosesnya, KPK menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, termasuk melalui tahapan aanwijzing yang memungkinkan calon peserta melihat langsung kondisi barang sebelum lelang.
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 KPK telah melaksanakan empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Angka tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset KPK tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun.
Ke depan, KPK tengah menyiapkan lelang tahap berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Persiapan dilakukan dengan memastikan proses penilaian aset berjalan optimal agar nilai limit tetap wajar dan kompetitif.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK bahwa setiap aset hasil korupsi harus kembali kepada negara dan memberikan. (-)
