Layanan Pajak RI Terganggu Akibat Serangan Pusat Data Nasional

Sulistya - Jumat, 28 Juni 2024 07:55 WIB
Awas! Malware Android Baru Ini Bisa Hack Panggilan Telepon Bank

Jakarta, Jatengaja.com - Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara 2 berdampak ke layanan pajak.

Layanan perpajakan orang asing di Indonesia sempat terganggu dalam proses registrasi di mana DJP perlu melakukan validasi untuk pengecekan nomor paspor WNA tersebut.

"Terkait pelayanan wajib pajak memang ada satu yang mengalami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA termasuk wajib pajak orang asing," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Surya Utomo dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juni 2024 di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Namun Suryo memastikan tidak ada satupun data wajib pajak yang terdampak atau bocor akibat adanya serangan ransomware di Pusat Data Nasional. Menurut data Kementerian Keuangan hingga Mei 2024, pemerintah telah menggelontorkan anggaran belanja ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp4,9 triliun.

Anggaran belanja negara ini meliputi operasional dan pemeliharaan BTS 4G sebesar Rp1,6 triliun, data center nasional Rp700 miliar, kapasitas satelit Rp700 miliar, dan Palapa ring Rp1,1 triliun. Terlepas dari anggaran infrastruktur yang cukup besar, termasuk untuk mengelola data center, faktanya PDN tak kebal serangan siber.

Sebelumnya, Ketua BSSN Hinsa Siburian memastikan PDNS 1 yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan tak berdampak serangan ransomware. Serangan hanya terjadi pada PDNS 2 yang ada di Surabaya.

Memutus Koneksi

Hinsa menyebutkan sebelumnya antar PDNS terhubung, namun kejadian serangan siber ransomware ini direspons pemerintah dengan memutus koneksi pusat data tersebut.

Selanjutnya, BSSN juga melakukan peningkatan sistem keamanan pusat data yang ada di Serpong dan Batam. Selain itu, BSSN melakukan pengumpulan dan reservasi bukti dari sistem elektronik yang terdampak dilakukan oleh tim forensik digital. Hal ini agar mengetahui penyebab serangan siber terjadi.

Pemerintah diminta untuk membayar tebusan sebesar US$8 juta atau setara Rp131,1 miliar (dengan kurs Rp16.396 per dolar AS) guna memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024, akibat serangan siber ransomware.

Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk, Herlan Wijanarko mengatakan tebusan tersebut diketahui dari sebuah situs di dark web. Dark web adalah jaringan terenkripsi yang tidak dapat diakses menggunakan peramban biasa dan tidak terindeks oleh mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing.

"Jadi, memang di dark web itu ada jalan kesana (situs yang menunjukkan besaran tebusan), kita ikuti dan mereka meminta tebusan US$8 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 Jun 2024

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS