KPK Sebut Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta higga Rp350 Juta per Calon Mahasiswa Baru
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karoman tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus Seleksi Mandiri menetapkan tarif Rp350 juta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila Karomani disebut mematok tarif antara Rp100 juta hingga Rp 350 juta per calon mahasiswa agar bisa diterima seleksi jalur mandiri di kampusnya.
"Karomani diduga memasang tarif jumlah uangnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua calon mahasiswa baaru peserta seleksi jalur mandiri yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
- Mantap! Podomoro Golf View Bakal Hadirkan Apartemen Mewah dan Terjangkau di Selatan Jakarta
- Berminat Kuliah Universitas Al Azhar, Ada 20 Beasiswa Bagi Warga Indonesia
- Berikut, 10 Negara dengan Subsidi BBM Terbesar Selain Indonesia
- Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Ketersediaan BBM Subsidi
- Ganjar Minta Jangan Bawa Politik Identitas di Panggung Politik
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain Rektor Unila Karoman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Unila AD dari pihak swasta.
"KPK telah meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka yaitu Karomani Rektor Universitas Lampung” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan sebanyak Rp575 juta uang telah digunakan tersangka Rektor Unila Karomani untuk keperluan pribadi yang didapatkan dari para orang tua calon mahasiswa baru.
Total uang yang telah didapatkan keempat tersangka tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp4,4 miliar.
“Untuk mempercepat penyidikan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 21 Aug 2022