Korupsi Jalan Tol MBZ Terkuak

Sulistya - Kamis, 14 September 2023 21:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir yang gantikan Luhut sementera sebagai Menko Marves ad interim (Istimewa)

JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir turut buka suara terkait korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).

Erick mengklaim hal ini merupakan salah satu upaya bersih bersih BUMN yang terbukti. Namun Menteri BUMN ini tetap akan menghormati pemeriksaan yang berjalan.

Salah satunya menjerat Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) tahun 2016-2020, Djoko Dwijono.

"Baguskan kalau memang bersih-bersih BUMN terbukti," katanya di DPR pada Kamis, 14 September 2023.

Hasil jeratan korupsi ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja sama BUMN dan Kejaksaan memang dilakukan. Dari beberapa pihak yang terbukti melakukan penyelewengan atau korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Salah satu tersangkanya yakni Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) tahun 2016-2020 Djoko Dwijono.

“Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka, salah satunya saudara DD (Djoko Dwijono), Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan pers, dikutip Kamis 14 September 2023.

Kuntadi mengatakan dua tersangka lainnya yakni YM sebagai ketua panitia lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 146 saksi terkait kasus tersebut.

Kuntadi mengatakan dua tersangka lainnya yakni YM sebagai ketua panitia lelang JJC dan TBS sebagai tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 146 saksi terkait kasus tersebut.

Muncul dugaan perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam mengatur pemenang lelang dalam pengadaan proyek tersebut. Persekongkolan itu menguntungkan pihak tertentu sehingga diindikasikan memicu kerugian negara. “Kerugiannya kurang lebih Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Sep 2023

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS