Konten Kreator Bisa Dapat Pinjaman Dana dari Bank, Ini Jaminannya

SetyoNt - Minggu, 15 September 2024 00:20 WIB
Ilustrasi content creator. (Freepik)

Jakarta, Jatengaja.com - Menjadi konten kreator di dunia digital telah menjadi tren yang semakin diminati, karena menjanjajikan pendapatan yang besar. Para pengemban profesi tersebut tidak perlu khawatir dengan ketiadaan dana karena melalui pekerjaan ini, pinjaman dari perbankan bukan hal yang mustahil.

Mulai dari konten video musik, cover lagu, vlog keseharian, traveling, kuliner, hingga podcast dan tutorial, semuanya menarik perhatian pengguna di berbagai platform populer di Indonesia seperti YouTube, Spotify, Vidio.com, TikTop, Instagram hingga Langit Musik memberikan peluang finansial bagi para konten kreator.

Dilansir dari trenasia.com, Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Bapak Neil El Himam, serta Direktur Tata Kelola Ekonomi Kreatif, Ibu Yuana Rochma Astuti, bekerjasama dengan sektor swasta seperti 13 Nadi Musik dan Entertainment.

Perusahaan ini berperan sebagai mitra kontent kreator atau yang lebih dikenal dengan MCN (Multi Channel Network), dan mereka mendorong pengembangan IP Financing.

Konten yang dihasilkan oleh para kreator memiliki nilai ekonomi yang dapat diakui sebagai Aset Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP). Agar kontent kreator dapat memaksimalkan potensi ini, mereka perlu mengikuti beberapa langkah penting sebagai berikut:

  1. Manajemen Konten yang Baik Para kreator harus mampu mengelola pekerjaan mereka dengan manajemen yang baik. Hal ini mencakup menjaga jadwal produksi, merencanakan tema atau materi konten yang menarik, hingga membangun personal branding secara konsisten.
  2. Dokumentasi Keuangan yang Teratur Pencatatan keuangan sangat penting. Kreator perlu mendokumentasikan seluruh aliran keuangan, mulai dari pendapatan yang dihasilkan melalui platform digital hingga pengeluaran produksi. Dengan begitu, arus kas akan lebih mudah dipantau dan dikelola.
  3. Validasi dan Pendaftaran Hak Kreator perlu memastikan akun digital mereka telah didaftarkan dan tervalidasi, termasuk menggunakan email resmi yang terintegrasi. Selain itu, sangat penting bagi para kreator untuk mendaftarkan brand mereka ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) agar mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan mengikuti ketiga proses ini, para kreator akan memiliki aset IP yang lebih terukur dan nyata secara ekonomi.

Aset yang terukur ini nantinya dapat dinilai dan dijadikan dasar untuk proses IP Financing, di mana IP tersebut bisa dijadikan jaminan kepada pihak perbankan. Ini memungkinkan para kreator untuk mendapatkan pembiayaan produktif tanpa harus mencari investor yang biasanya ikut memiliki IP kreator.

Dengan adanya skema IP Financing, kreator dapat mengembangkan konten mereka secara mandiri tanpa perlu tergantung pada modal dari pihak ketiga.

Ini adalah kesempatan besar bagi kreator untuk memiliki kendali penuh atas aset intelektual mereka. Lebih jauh lagi, IP Financing memberikan jalan bagi kreator untuk mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan tanpa kehilangan kepemilikan aset kreatif.

Salah satu forum yang menyoroti konsep IP Financing adalah Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak atau High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) 2024 yang diadakan oleh Bappenas pada 1-3 September 2024 di Bali.

Forum ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama pembangunan global yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan. Dengan tema "Strengthening Multi-Stakeholder Partnerships: Towards a Transformative Change", acara ini menjadi batu loncatan menuju Summit of the Future yang akan digelar di New York pada 22-23 September 2024.

Salah satu portofolio yang ditampilkan dalam forum ini adalah IP Financing, yang diperkenalkan agar bisa dikenal lebih luas di tingkat nasional dan internasional. Harapannya, model ini bisa menjadi acuan sukses yang dapat diduplikasi oleh para kreator di berbagai negara serta industri perbankan.

Kolaborasi antara 13 Nadi Musik dan Entertainment dengan Bank Hijra telah membuktikan bahwa konten digital bisa diakui sebagai aset IP yang nyata dan memiliki nilai ekonomi. Para kreator kini bisa mengajukan pembiayaan melalui perbankan tanpa harus kehilangan kendali atas IP mereka. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 14 Sep 2024

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS