Keren, di Rembang Urus Dokumen Kependudukan Bisa lewat WhatsApp

Sulistya - Rabu, 22 Juni 2022 08:08 WIB
Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengurus dokumen kependudukan bisa dilakukan lewat aplikasi pesan WhatsApp. (dok/jatengprov.go.id)

Rembang, Jatengaja.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus melakukan inovasi guna memudahkan dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Kali ini inovasi diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang. Masyarakat Rembang kini tak perlu repot dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini memberikan kemudahan pelayanan publik melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin menuturkan, melalui aplikasi WhatsAp, pemohon bisa menghemat waktu dan biaya. Tak perlu antre ataupun dua kali datang ke kantor Dindukcapil.

Pemohon cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan, selanjutnya pemohon akan diarahkan customer service, sesuai dengan dokumen yang diurusnya.

“Pemohon cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 0852254884445. Pemohon akan dibantu oleh petugas, sesuai dengan layanan yang diinginkannya,” katanya dalam siaran pers dikutip Rabu (22/6/2022).

Dengan inovasi itu, Suparmin berharap makin banyak masyarakat yang mengakses layanan dan tidak perlu lagi antre di kantor Dindukcapil.

Berbagai layanan kependudukan yang bisa diakses melalui pesan WhatsApp antara lain, layanan mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta, mutasi, perubahan atau keperluan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ia mencontohkan kasus terkait PPDB, di mana nomor induk kependudukan (NIK) tidak aktif atau belum update. Dengan mengakses layanan via WhatsApp, pemohon cukup datang ke kantor Dindukcapil saat dokumen telah selesai.

“Prosedurnya cukup dengan WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan di jam dan hari kerja. Pastikan NIK KTP elektronik dan KK sudah sama. Foto KTP elektronik dan KK ke nomor layanan Dindukcapil. Pemohon hanya perlu datang ke Dindukcapil setelah dokumen jadi untuk mengambilnya,” tuturnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS