Kemenag Cairan Tunjangan Insentif Guru PAI Non ASN Senilai Rp66 Miliar Jelang Idulfitri

SetyoNt - Sabtu, 06 April 2024 22:07 WIB
Menag menyakan membuka Pendaftaran CPNS 2024 dengan menyediakan 20.772 Lowongan Bisa Diikuti Lulusan Ma’had Aly (Istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencairan tunjangan insentif bagi guru PAI non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PPPK senilai Rp66 miliar menjelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pencairan insentif bagi guru PAI non ASN dan PPPK adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN dan PPPK pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (5/4/2024).

Menurut Menag total ada sebanyak 22.000 guru PAI non ASN dan PPPK yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” ujarnya.

Guru PAI non ASN dan PPPK di sekolah umum, lanjut Gus Men penggilan Menag, telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat, sehingga penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN dan PPPK di sekolah umum.

“Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Menag.

Sementera, Pelaksana tugas Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Januari -Juni 2024 dan pada Juli- Desember 2024.

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tandanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS