Jual Migor Curah Dikemas Dalam Botol Merek Premium, FS Warga Banjarnegara Diringkus Polis
Semarang, Jatengaja.com - Warga Banjarnegara, FS harus meringkuk di tahanan setelah aksinya menipu menjual minyak goreng (migor) curah dikemas dalam botol merek premium diketahui polisi.
Anggota tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara meringkus FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara pada, Kamis 14 April 2022 dini hari.
Polisi menyita barang bukti antara lain, botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter dan tutup botol, komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol.
- Ketua DPR Puan Sebut Reses Dewan Momentum Cek Stok dan Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Pertanian Perkotaan Kota Semarang Jadi Percontohan PBB
- Mau Mudik, Anak Usia 6-17 Tahun Harus Tes Antigen
- Naik Rp 4 Juta, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah
- Diduga Kartel Minyak Goreng, 7 dari 9 Perusahaan yang Dipanggil KPPU Mangkir
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora menjelaskan, penangkapan FS bermula dari informasi masyarakat adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah .
“Anggota pada Rabu (13/4) melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” katanya, Kamis 14 April 2022.
Setelah dilakukan interogasi dan ditunjukkan barang bukti yang ada, FS tidak mengelak serta mengakui perbuatannya. “Pelaku FS malakukan pengemasan minyak goreng di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” ujarnya.
Johanson menyatakan pelaku FS dijerat Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UU RI Nomot 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.
"Serta Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli pelaku seharga Rp380.000 atau Rp. 15.200/kg Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp20.500 sehingga mendapat untung Rp5.300 per botol.
Pelaku FS juga meraih keuntung dari volume karena hitungan dalam satu liter 1.200 ml padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan migor 250 ml.
“Pelaku FS memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang. Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah,” ujarnya.
Iqbal memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.
"Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” ujarnya. (-)