Jateng di Bulan Oktober 2024 Alami Inflasi Sebesar 1,60 Persen, Ini Penyebabnya
Semarang, Jatengaja.com – Jawa Tengah (Jateng) pada bulan Oktober 2024 mengalami inflasi sebesar 1,60 persen, dengan indeks harga konsumen 106,18. Inflasi ini lebih rendah dibandingkan atas nasional sebesar 1,71 persen.
Penyebab terjadinya inflasi di Jateng tersebut antara lain, karen dipicu terjadi kenaikan harga perhiasan emas, beras, kopi bubuk, dan bahan bakar rumah tangga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, angka inflasi tersebut masih cukup terkendali. Meski secara bulanan atau month to month, inflasi pada Oktober sedikit terkerek dibanding September, yang tercatat 0,05 persen.
- Atlet Jateng Peraih Medali Peparnas 2024 Dapat Bonus Uang, Emas Rp250 Juta, Perak Rp125 Juta, Perunggu Rp62,5 Juta
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri Jalur Bakomsus
- Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Online dan Tangkap 370 Tersangka Selama Juni-November 2024
- Gabung AgenBRILink, Salon di Kediri Tingkatkan Omzet Berkat BRI
- Komitmen BRI Dukung UMKM, Kredit UMKM Mencapai Rp1.105,70 Triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
Menurut Sekda, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, setidaknya lima komponen yang turut andil terjadinya inflasi Oktober 2024 antara lain, kenaikan harga perhiasan emas, beras, sigaret kretek mesin, kopi bubuk, dan bahan bakar rumah tangga.
Sedangkan penahan laju kenaikan inflasi di antaranya bensin, cabai merah, telepon seluler, cabai rawit, dan wortel.
“Inflasi ini tidak berpengaruh signifikan terhadap perekonomian Jateng, karena angkanya segitu tak begitu signifikan terhadap masyarakat,” kata Sumarno akhir pekan lalu.
Meski demikian, imbuh Sekda, Pemprov Jateng tetap memperhatikan catatan inflasi tersebut, sebagai acuan untuk mengambil kebijakan.
Sementara, Kepala BPS Jateng Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, Jateng sempat mengalami deflasi empat bulan, pemerintah provinsi telah berusaha mengerem kenaikan harga barang.
Pemicu inflasi bulan Oktober adalah kenaikan daging ayam ras, kemudian bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan, bawang merah, dan kopi bubuk.
“Namun untuk bahan bakar rumah tangga gas sudah ada peraturan gubernur, untuk mengatur itu supaya harga terkendali,” ujarnya. (-)