IPW Nilai KPK Telah Kibarkan Bendera Putih Cari Buron Harun Masiku
Jatengaja.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai KPK telah mengibarkan bendera putih atau menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah itu dan mengisyaratkan menyerah,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam rilis, Kamis (26/5).
Sehingga, ke depan IPW menyarankan agar aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Suami Adik Presiden Jokowi
- Arab Saudi Masuki Musim Panas Sampai 46 Derajat Celsius, Jemaah Calon Haji Agar Siapkan Fisik
- Provinsi Jawa Tengah Kembali Raih WTP dari BPK
- Guru SMPIT Izzatul Islam Terima Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis IT dari Unnes
- Tanggul Jebol di Tanjung Emas Semarang Sudah Ditutup
Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri.
“Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol. Karyoto menyatakan, terkait buronan atau DPO Masiku Harun apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK.
“Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri," ujarnya di di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/5).
Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. (-)