Harlah Ke-72 Fatayat NU, Puan Harap Terus Kerja Nyata Untuk Bangsa

SetyoNt - Senin, 25 April 2022 16:58 WIB
Harlah Ke-72 Fatayat NU, Puan Harap Terus Kerja Nyata Untuk Bangsa. (Jatengaja.com/Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) selaku sayap dari organisasi massa Islam terbesar di Indonesia terus melakukan kerja-kerja nyata dan terus berdaya untuk bangsa.

“Selamat Hari Lahir (Harlah) ke-72 Fatayat NU. Terus berjuang dan mengabdi bagi bangsa Indonesia,” katanya, Senin (25/4/2022).

Ke depan, Puan berpesan agar Fatayat NU dapat terus berjuang pada isu-isu terkait pemberdayaan kaum perempuan. Hal itu sesuai dengan tujuan berdirinya Fatayat NU yang dideklarasikan pada 24 April 1950.

"Pemberdayaan perempuan harus menjadi prioritas dalam pembangunan,” tandasnya.

Menurut Puan di era modern sekarang ini, para perempuan harus berperan dan berkontribusi bagi negeri ini sesuai perannya masing-masing.

Fatayat NU dapat berperan untuk membawa umat muslim perempuan menuju kemajuan. Sebagaimana ajaran Islam yang sangat populer bahwa perempuan adalah tiang negara.

Jika kaum perempuan baik maka baiklah negara, dan bila kaum perempuan tidak baik, maka akan hancurlah negara.

“Peran tiap perempuan penting, termasuk para perempuan yang menjadi ibu rumah tangga karena mejai kunci mengembangkan generasi Indonesia yang unggul,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.

Puan menambahkan ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya, jika mereka mempersiapkan mereka dengan baik, maka ibu telah mempersiapkan bangsa yang baik dan kuat.

Puan sendiri selama ini memiliki kedekatan khusus dengan Fatayat NU. Saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada 2017 diundang untuk membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Fatayat NU di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada acara yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Pimpinan Wilayah Fatayat NU dari 34 Provinsi di Indonesia itu, Puan secara resmi diterima sebagai anggota kehormatan Fatayat NU. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS