Gudang Garam Catat Pemasukan Rp124 Triliun pada 2021, Tapi Pemiliknya Miliki Kredit Macet Rp232 M
Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan konglomerat tersebut menghebohkan dunia bisnis beberapa hari terakhir.
Susilo yang juga pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) dilaporkan PT Bank OCBC NISP Tbk atas dugaan pemalsuan surat, penipuan, pencucian uang, dan kredit macet senilai Rp232 miliar yang dilakukan PT Hair Star Indonesia (HSI).
PT HSI merupakan anak usaha PT HMU. Kabar ini cukup mengejutkan mengingat Susilo adalah sosok di balik moncernya Gudang Garam.
Di bawah kepemimpinannya, Gudang Garam mampu memproduksi hingga 70 miliar batang rokok per tahun. Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bahkan sempat mencatatkan pendapatan sebesar Rp124,88 triliun pada 2021.
- SBI Juara Pertama Investment Award 2023, Pabrik Tuban Dinilai Perbaiki Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi
- Intip Bocoran Rumor Spesifikasi Seri Baru iPhone 15
- Januari 2023 Jateng Inflasi 0,32%, Tertinggi di Kota Cilacap 0,45%
Jumlah tersebut naik 9,08% dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp114,47 triliun. Analis BRI Danareksa Sekuritas, Natalia Sutanto, dalam keterangannya April 2022, mengatakan GGRM mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang solid selama 2021.
Hal itu didukung dengan penyesuaian harga jual rata-rata atau average selling price (ASP).
“Pertumbuhan volumenya 1,5% year-on-year (yoy),” katanya dikutip dari www.trenasia.com.
BRI Danareksa Sekuritas memprediksi GGRM bakal mencetak pertumbuhan laba bersih 2,3% yoy pada 2022 atau Rp5,73 triliun, dari Rp5,6 triliun di 2021. Mereka juga memperkirakan GGRM bakal mencetak pendapatan senilai Rp138,23 triliun pada 2022.
Terkait kasus yang menimpa Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC telah mendapat surat panggilan No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus per 1 Februari 2023 dari Bareskrim Polri perihal permintaan keterangan klarifikasi dan dokumen. Kunjungan bakal dilakukan pekan depan. Harapan, Bareskrim Polri dapat melakukan penelusuran aliran dana dari PT HSI dan para terlapor. (-)