Diduga Ngemplang Utang, Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Susilo Wonowidjojo ke Bareskrim Polri

Redaksi - Kamis, 02 Februari 2023 20:04 WIB

Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo menempati posisi kedua orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. / Foto: Dok. Gudang Garam

undefined

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) di antaranya adalah Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa Bank lainnya.

Hasbi Setiawan SH. MKn, sebagai Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.

Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham. Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

“Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50% saham PT HSI, dimana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021.”

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia.

“Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami akan menjalani seluruh proses hukumnya,” tutup Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Bagikan

RELATED NEWS