Ganjar Tetapkan UMK 2022, Tertinggi Kota Semarang Rp2,8 Juta, Terendah Banjarnegara Rp1,81 Juta

SetyoNt - Rabu, 01 Desember 2021 22:22 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11). (Jatengaja/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Upah Minimum Kota (UMK) 2022 Kota Semarang paling tinggi di Jawa Tengah yakni Rp2,83 juta, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.81 juta.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, (Jateng), Ganjar Pranowo No.561/39 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di 35 kabupaten/kota.

Ganjar menyatakan, penetapan UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Serta berdasarkan perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Ketentuan UMK adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan struktur dan skala upah dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen,” kata Ganjar, Rabu (1/11).

Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMK agar menjadi perhatian semuanya.

Menurutnya, beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jateng.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

“Kepada para pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten/koya paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Ganjar.

Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56

Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

Kabupaten Pati Rp1.968.339,04

Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

Kota Magelang Rp1.935.913,27

Kota Surakarta Rp2.035.720,17

Kota Salatiga Rp2.128.523,19

Kota Semarang Rp2.835.021,29

Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

Kota Tegal Rp2.005.930,52

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS