Dulu Dilayani Singapura, Kini Navigasi Penerbangan di Kepri dan Natuna Diambil Alih Indonesia

Sulistya - Rabu, 26 Januari 2022 10:58 WIB
Penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Jakarta, Jatengaja.com – Pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Indonesia, kini melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Hal itu terjadi setelah Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan ruang udara alias Flight Information Region di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Sebelumnya, pelayanan navigasi penerbangan pada wilayah itu dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Hal ini juga sebagai hasil dari pertemuan Jokowi dengan Lee Hsien Loong di Pulau Bintan dalam rangka membahas upaya penguatan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama di bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan.

Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi.

Sementara itu, Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Pemerintah Singapura.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Menhub mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia. Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (29%) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Drean Muhyil Ihsan pada 26 Jan 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS