DPRD Telah Terima Keppres Pemberhentian Gubernur Sulsel, Nurdi Abdulah yang Ditangkap KPK
Sulawesi Selatan, Jatengaja.com - Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah diketahui sudah diterima DPRD setempat.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel, Azhar Arsyad membenarkan Dewan telah menerima Keppres pemberhentian Gubernur Nurin Abdullah.
"Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Azhar, Rabu (19/1).
- Pasar Rumah Pada 2022 Diprediksikan Didominasi Segmen Menengah Harga di Bawah Rp1 M
- Polda Jateng Ringkus 2 Wanita Pelaku Arisan Bodong Secara Online Senilai Rp4 Miliar
- Presiden Jokowi Beri Nama Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Jumat (16/2/2021).
Azhar melanjutkan bahwa fraksinya sepakat untuk diparipurnakan. Alasan pertama, syarat formal yuridis sudah tidak ada alasan untuk menolak. Kedua kan selama ini memang roda pemerintahan dikendalikan oleh Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman.
Azhar menyebutkan dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.
“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” kata Azhar.
Soal pendamping Andi Sudirman, Azhar menilai sangat dibutuhkan, terutama dalam menjalan roda pemerintahan di Sulsel.
“Itu sangat penting, karena posisi wakil gubernur itu akan membantu melaksanakan program-program pemerintah nantinya,” demikian Azhar.
Tulisan ini telah tayang di makassarinsight.com oleh Isman Wahyudi pada 19 Jan 2022