Polda Jateng Ringkus 2 Wanita Pelaku Arisan Bodong Secara Online Senilai Rp4 Miliar

SetyoNt - Rabu, 19 Januari 2022 11:56 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (kiri) mengintrograsi tersangka wanita penipun arisan bodong online di Mapolda Jateng, Selasa (18/1). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Anggota Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus dua wanita pelaku penipuan arisan bodong online.

Mereka adalah TVL dan IN telah menipu ratusan orang dari berbagai wilayah di Indonesia, yang kebanyakan ibu-ibu dengan meraup keuntungan mencapai Rp4 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, tersangka TVL beraksi di wilayah Demak dengan korban arisan bodong mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

Dalam aksinya TVL dengan modus menjanjikan arisan online dengan keuntungan besar kepada pada korban. Namun, pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan.

“Merasa tertipu khirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Johanson di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari.

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Menurut Johanson, kegiatan arisan bodong online yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 3 miliar.

“Kami profiling TVL akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.

Tersangka kedua, sambung Johanson adalah Wanita berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan IN menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online yang dikelalo aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif,” jelasnya

Korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang dengan total kerugian yang dialami para korban pada mencapai Rp1 miliar. Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku TVL dan IN tersebut mencapai Rp 4 miliar. Kemudian Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” ujarnya.

Kedua pelaku TVL dan IN, imbuh Johanson dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS