Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Kurir Narkoba dari Bawa Sabu 12 Kg dari Lampung
Semarang, Jatengaja.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan dua kurir narkoba saat membawa barang bukti sabu seberat 12 Kg dari Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Anwar Nasir menyatakan dua kurir narkoba itu adalah SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara.
Menurut Kombes Pol Anwar Nasir menyatakan penangkapan dua kurir narkoba bermula dari kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin 17 Februari 2025.
- BRImo Bantu Wujudkan Investasi Aman, Transaksi Fitur Investasi Emas Capai Ratusan Miliar
- Mahasiswa Universitas Sains Islam Malaysia Kunjungi MAJT untuk Belajar Moderasi Beragama
- Telkom Semarang Gelar Pelatihan Teknik Kemasan Olahan Pangan
- Perbaikan Jalan Provinsi Harus Jadi Prioritas
- JSIT Jateng Bekali Siswa Jenjang SMA Siap Masuk Universitas
“Mobil Honda CRV yang dikendarai pelaku SN dan HS menabrak truk tronton. Sopir truk sempat melihat salah seorang penumpang mobil turun menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol,” kata Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng di Semarang, Jumat 21 Februari 2025.
Sopir truk kemudian melaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut, yang kemudian sampaikan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang menindaklanjuti dengan mengirim tim ke lokasi kejadian itu.
“Tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 Kg dan 7 Kg sabu yang sebelumnya di foto dan di share lokasinya ke tersangka K (masih DPO) dengan tujuan untuk di ambil,” jelasnya.
Saat ditelusuri petugas bersama SN dan HS tas berisi 12 Kg sabu di temukan dan amankan. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal, kedua pelaku ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket seberat 12 Kg sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.
Pada hari Minggu (16/2) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.
“Modusnya membawa sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan Honda CRV warna putih yang mengalami yang akhirnya kecelakaan,” ujar Anwar Nasir
Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polri di Semarang. Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I.
Atas pengungkapan tersebut, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ujar Diresnarkoba Polda Jateng. (-)