Disnakertrans Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2022, Ini Alamatnya

SetyoNt - Selasa, 19 April 2022 17:26 WIB
Ilustrasi THR (Shutterstock )

Semarang, Jatengaja.com - Untuk menampung keluhan pekerja terkait THR 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pekerja atau pengadu bisa langsung datang ke Posko THR di kantor Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan Semarang atau Posko THR di kabupaten atau kota. Bisa juga melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menyatakan Posko pengaduan THR dibuka mulai tanggal 13 April sampai 13 Mei 2022.

“Sampai sekarang sdudah ada 22 aduan masuk ke Posko THR. Kami perlu klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten dan kota,” ujarnya, Senin (18/4).

Laporan yang masuk antara lain, adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menurut Sakina, sesuai edaran Menaker RI M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

“Setelah tanggal 25 April bila masih ada perusahaan tidak membayarkan THR atau molor dan dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan,” ujarnya.

Sakinah menegaskan perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku berupa sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan.

Bentuk sanksinya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” tandas Sakina. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS