- Profil
- Sport & Otomotif
- Seputar Jateng
- UMKM
- Gaya Hidup
- Ekonomi & Bisnis
- Tekno
- News
Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR 2025, Mulai Pekerja Formal dan Ojek Oline Bisa Mengadu

Semarang, Jatengaja.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Posko pengaduan tidak hanya bagi pekerja formal yang dapat melapor, tapi juga para ojek dan kurir online pun dapat mengadu terkait bonus THR.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz, menyatakan posko pengaduan THR 2025 telah dibuka mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.
- Pabrik Semen Senilai Rp6 Triliun Akan Dibangun di Wonogiri, Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja
- BRI Serukan Kewaspadaan, Modus Kejahatan Smishing Kian Canggih
- Terapkan ESG, BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
- Dukung UMKM, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bawa Seni Ukir Jepara ke Dunia
- Optimalkan Pengelolaan Keuangan Nasabah Korporasi, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp8.400 Triliun
Aziz menegaskan THR kepada para pekerja wajib diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya. Jika melebihi, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat pekerja.
"Paling lambat H-7 sebelum hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, maka kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” ujarnya.
Menurut Azis, berdasar data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat lebih kurang 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jateng. Jumlah total pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 2.161.785 orang.
Oleh karenanya, terang Azis, posko tidak hanya terpusat di provinsi. Terdapat fasilitas serupa di 35 kabupaten/ kota dan berbagai kanal aduan, baik melalui LaporGub, aduan melalui chating WA (konsultasi 0822 2300 0811 / aduan 0813 1927 0725), dan aduan via Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dia membeberkan, berdasarkan data Posko THR Disnakertrans Jateng, hingga 18 Maret 2025 sudah ada lima aduan terkait pemberian THR.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengklarifikasi aduan tersebut,” katanya.
Berdasarkan tren aduan terkait THR, sejak 2023 dan 2024 cenderung mengalami penurunan. Tercatat, pada 2023 ada 236 aduan untuk 134 perusahaan. Sementara, pada 2024, ada 161 pengaduan untuk 128 perusahaan.
- Satgas Pangan Jateng Temukan 3 Pelanggaran Minyakita di Pasar Purworejo dan Banjarnegara
- Kakak Beradik Bos Djarum Duo Hartono Kantongi Rp16,93 Triliun dari Dividen BBCA
- Bangkitkan Kejayaan Ukir Jepara, BI Jateng dan Pemkab Jepara Gelar JIF-BW Gayeng 2025
Terkait bonus hari raya ojek online dan kurir online, Aziz menyebut hal tersebut telah diatur berdasar SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Dia menyampaikan, Pemprov Jateng telah menyampaikan surat terkait hal tersebut pada bupati/wali kota, aplikator online, serta komunitas ojek dan kurir online.
"Boleh mengadu pada posko THR nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” ujar Aziz.