Disbudpar Kota Semarang Gelar Pemilihan Denok dan Kenang 2023, Simak Syaratnya

SetyoNt - Jumat, 27 Januari 2023 22:57 WIB
Disbudpar Kota Semarang Gelar Pemilihan Denok dan Kenang 2023, Simak Syaratnya (dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menggelar ajang pemilihan Denok dan Kenang 2023. Pemenangnya akan menjadi duta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang

Melalu akun Instagram resmi @semarangpemkot mengumumkan pendaftaran Denok dan Kenang 2023 dibuka mulai 25 Januari hingga 4 Mei 2023.

Pendaftaran Denok dan Kenang 2013 dilakukan secara online melalui website denokkenang.semarangkota.go.id, setelah itu melakukan daftar ulang di kantor Disbudpar Kota Semarang, Gedung Pandanaran lantai 8 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Bila Anda perminat untuk mengikuti pemilihan Denok dan Kenang 2023 berikut persyaratnya antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat domisili)
2. Berusia 17-25 pada tahun 2023
3. Tinggi badan: Denok minimal 160 cm, Kenang minimal 170 cm
4. Belum menikah
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Mengisi berkas pendaftaran online
7. Mendapatkan izin dari sekolah bagi pelajar SMA/SMK (dibuktikan dengan surat keterangan izin sekolah)
8. Melampirkan sertifikat TOEFL atau keahlian (bagi yang memiliki).

Sedangkan jadwal Audisi
1. Tes tertulis: Jumat 5 Mei 2023
2. Tes penampilan dan wawancara: Sabtu 6 Mei 2023

Dengan ketentuan peserta
1. Denok: Bawahan rok basic warna hitam di bawah lutut (bagi yang berhijab menyesuaikan), sepatu high heels warna hitam, atasan kaus putih pendek berkerah (bagi yang berhijab menyesuaikan)
2. Kenang: Celana kain basic warna hitam, sepatu pantofel warna hitam, kaus kaki di atas mata kaki, atasan kaus putih berkerah
3. Ber-makeup minimalis, membawa alat tulis. (-)


Editor: SetyoNt

RELATED NEWS