Dinkes Kota Semarang Imbau Pedagang Tak Jual Chiki Ngebul, Ini Alasannya

SetyoNt - Rabu, 01 Februari 2023 21:06 WIB
Dinkes Kota Semarang Imbau Pedagang Tak Jual Chiki Ngebul, Ini Alasannya (ilustrasi/youtube.com)

Semarang, Jatengaja.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mengimbau para pedagang untuk tidak menjajakan ‘chiki ngebul ‘ karena berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Jajanan ‘chiki ngebul’ yakni panganan yang disemprot dengan nitrogen cair sehingga saat dimakan dapat mengeluarkan asap. Jajanan chiki ngebul sempat viral disukai anak-anak.

Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam menyatakan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan jajanan 'chiki ngebul' tempat-tempat umum.

“Kami menemukan satu pedagang chikil ngebul di kawasan Semarang Zoo atau kebun binatang Mangkang,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Rabu (1/2).

Kepada pedagang yang bersangkutan, kata Hakam diimbau untuk tidak menjajakan ‘chiki ngebul’ lagi dengan diberikan penjelasan mengenai dampak-dampak kesehatan yang bisa ditimbulkan.

Menurut Kepala Dinkes Kota Semarang bahan-bahan yang dipakai untuk pembuatan ‘chiki ngebul’, termasuk nitrogen cair memiliki izin, tetapi pemanfaatannya untuk makanan yang kurang tepat.

Nitrogen cair banyak digunakan dalam dunia medis, yakni untuk metode pembedahan cryosurgery sehingga tidak tepat jika diaplikasikan ke dalam pembuatan makanan.

"Jika untuk makanan, dampaknya pasti bisa mengganggu saluran nafas. Kami hanya bertugas pengawasan, kami temukan mengandung ini, misalnya. Imbau, enggak boleh dijual," ujarnya.

Demikian pula, Puskesmas mengawasi di sekolah-sekolah, namun untuk penindakan atau penertiban penjual ‘chiki ngebul"’ kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)..

Seperti diketahui jajanan ‘chiki ngebul’ yang dijuluki juga dengan ‘nafas naga’ banyak digemari anak-anak karena memberikan sensasi dingin, serta bisa mengeluarkan asap dari mulut dan hidung jika dikonsumsi.

Belakangan, ‘chiki ngebul’ menimbulkan kontroversi setelah munculnya kasus-kasus luka bakar, kerusakan organ dalam, dan keracunan di beberapa daerah setelah mengonsumsinya, seperti di Tasikmalaya, Ponorogo, dan Bekasi. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS