Kementerian ESDM Cabut 1.981 Izin Usaha Pertambangan pada 2022
Jakarta, Jatengaja.com - Pada tahun 2022, setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Pencabutan izin dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi, prinsipnya pemerintah bersifat terbuka kami adil saja. Kalau ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalo perusahaan menjelaskan kewajibannya," katanya dalam Konferensi Pers: Capaian Subsektor Minerba 2022 dan Program Kerja 2023 di kantornya pada Selasa, 31 Januari 2023.
- 2022, Pemprov Jateng Terbitkan 28.511 Izin
- BNI Bukukan Laba Bersih 2022 hingga Rp18,31 Triliun
- Klub Sepak Bola Inggris Everton Dikabarkan Akan Dijual Rp9,2 Triliun
Dikutip dari www.trenasia.com, hingga Desember 2022, terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
Ridwan menjelaskan, pencabuatan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja. Sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.
Adapun alasan permohonan ditolak dan dikembalikan ialah KBLI tidak sesuai, lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak Clear and Clean.
Dirjen Minerba juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (Direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan elum melunasi PNBP subsektor Minerba. (-)