Dinilai Tak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Semarang, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jepara, karena dinilai kondisi manajemennya sudah tidak sehat.
Dengan pencabutan izin usaha ini, maka BPR Bank Jepara Artha yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara tidak boleh lagi melakukan kegiatan perbankan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menyatakan, pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha Jepara tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
- Cegah Kecelakaan, Pengamat Transportasi Minta Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat
- Jateng Raih 4 Penghargaan Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024 dari KNEKS
- IDCloudhost Bagikan Strategi Memanfaatkan Domain Indonesia untuk UMKM
- Harga Jual Emas Antam Stagnan Diangka Rp1.350.000 Per Gram
- Masa Jabatan Pj Bupati Jepara dan Pj Batang Diperpanjang Lagi
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha Jepara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” katanya.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, menurut Sumarjono, OJK pada 13 Desember 2023 telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR BPR Bank Jepara Artha tidak dapat melakukan penyehatan,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan salinan keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Sumarjono.
Sumarjono mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (-)