Cegah Kecelakaan, Pengamat Transportasi Minta Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat
Semarang, Jatengaja.com - Pengamat transportasi Unika Soegiyapranata, Semarang Ir. Djoko Setijowarno MT meminta pengawasan terhadap bus pariwisata perlu diperketat guna mencegah terjadinya kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa.
Serta harus ada sanksi tegas bagi pengusaha bus pariwisata yang lalai terhadap tertib administrasi dengan melaporkan usai kendaraan, termasuk kalau kendaraan tersebut telah dijual.
“Sudah saatnya, pengusaha bus pariwisata ang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” katanya dalam keterangan tertulis.
- Jateng Raih 4 Penghargaan Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024 dari KNEKS
- IDCloudhost Bagikan Strategi Memanfaatkan Domain Indonesia untuk UMKM
- Harga Jual Emas Antam Stagnan Diangka Rp1.350.000 Per Gram
- Masa Jabatan Pj Bupati Jepara dan Pj Batang Diperpanjang Lagi
- Nilai Transaksi Dekranas Expo 2024 di Solo Capai Rp4,3 Miliar
Menurut Djoko, sangat jarang sekali ada pengusaha bus pariwisata yang diperkarakan hingga di pengadilan bila terjadi kecelakaan. Termasuk pemilik bus lama juga harus bertanggungjawab.
Aparat kepolisian, lanjut Djoko yang juga wakil ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama, termasuk panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.
“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” tandasnya.
Pernyataan Djoko ini menanggapi kecelakaan bus pariwisata yang terulang kembali saat mengangkut peserta study tour pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5).
Dalam kejadiaan kecelakaan itu sebanyak 11 meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG yang kecelakaan tersebut tidak terdaftar dan kir nya mati tanggal 6 Desember 2023.
“Berdasarkan data bus tersebut milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan, masih banyak perusahaan tidak tertib administrasi. Padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.
Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
“Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” ujarnya.
Djoko menambahkan pemerintah dalam membuat aturan batas usia kendaraan bus masih setengah hati, karena bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, sebab masih plat kuning sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin.
Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan, seperti kecelakaan rem blong di Pamijahan, Cianjur Jawa Barat tahun 2022.
“Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di Pamijahan mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yg terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), alias tidak berijin. Hingga sekarang tidak ada upaya bagaimana mengatasi masalah ini,” ujarnya. (-)