Diduga Lakukan Pelanggaran Etika, Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali
Semarang, Jatengaja. com - Diduga melakukan pelanggaran etika Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudi dicopot dari jabatannya.
Kasatreskrim Polres Boyolali tersebut diduga melakukan pelanggaran etika kepada seorang perempuan berinsial R warga Boyolali saat melaporkan pelecehan .m ,,mseksual yang dialami.
Pencopotan terhadap Kasatreskrim Polres Boyolali itu dilakukan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., yang dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
- Cuaca Ekstrem di Jateng Diprediksi hingga Akhir Januari
- Dishub Kota Semarang Akan Uji Coba Parkir Elektronik
- Calon Kuat Pewaris Tahta Mangkunegaran Solo Mengkerucut pada GPH Bhre
“Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya Kasatreskrim Banjarnegara. Serah terima jabatan dilakukan hari ini,” kata Kapolda Jateng kepada wartawan di Semarang, Selasa (18/1).
Kapolda Jateng mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.
"Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan dan pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ujarnya.
Selain dicopot, lanjut Kapolda Jateng, AKP Eko Marudin dan oknum anggota Reskrim Polres Boyolali lain yang di duga terlibat dalam pelaporan dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Pencopotan jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali sebagai pembelajaran bagi anggota Polda Jateng lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” kata Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menegaskan siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tandas Kapolda Jateng. (-)