Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Berikan Keterangan dan Bukti Dugaan Tindak Pidana Susilo Wonowidjojo
Jakarta, Jatengaja.com – Kuasa hukum Bank OCBC NISP mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan menyampaikan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.
Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) yang sebelumnya menguasai 50% di PT Hair Star Indonesia (HSI). Ikut terlapor dalam kasus ini adalah para Pengurus Perseroan (Direktur dan Komisaris) serta pemegang saham lain di dua perusahaan tersebut.
Menurut kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan kedatangannya ke Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima oleh Bank OCBC NISP terkait permintaan klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
- Pertamina Segera Terapkan Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP
- PP Muhammadiyah dan Organisasi Profesi Kesehatan Kritik RUU Kesehatan
- APBD 2023, Pemkot Semarang Fokus Penanganan Banjir
- Pendaftaran SMKN Jateng Akan Dibuka 14 Februari
- Kenaikan PBB Empat Kali Lipat di Solo Akhirnya Ditunda
Sebelumnya, Bank OCBC NISP telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian dengan salah satu terlapor Susilo Wonowidjojo pada 9 Januari 2023 ke Bareskrim Polri.
"Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya Susilo Wonowidjojo. Sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9% saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50% di PT HSI, terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021," jelas Hasbi usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Rabu (8/2).
Bank OCBC NISP, lanjut Hasbi memperpanjang kredit kepada PT HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut yang tidak berubah.
Pertimbangan lainnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19, PT HSI tetap melaporkan bahwa kinerja keuangannya tetap baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi COVID-19 di Bank OCBC NISP maupun di Bank lain. Sehingga menjadi sangat aneh jika tiba-tiba PT HSI mengalami pailit hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp 4 miliar.
"Kemana larinya kredit Rp 232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP jika dengan utang Rp 4 miliar saja PT HSI sudah pailit,” tandasnya.
Hal ini, imbuh Hasbi menjadi indikasi pengurus perseroan, sebelum adanya perubahan pemgang saham, diduga telah melakukan berbagai penyimpangan.
“Perubahan pengurus dan pemegang saham PT HSI tanpa memberi tahu bank juga melanggar perjanjian kredit," ujarnya.
Bank OCBC NISP, imbuh Hasbi menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif yang dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan transparan.
“Komitmen polri untuk menciptakan kepastian hukum akan turut melindungi industri perbankan dari upaya para debitur nakal yang berusaha menghindari kewajiban, seperti itikad buruk PT HSI dan pemegang sahamnya yang berupaya mangkir dari kewajiban kreditnya ke Bank OCBC NISP,” katanya. (-)