Kenaikan PBB Empat Kali Lipat di Solo Akhirnya Ditunda
Solo, Jatengaja.com - Pemerintah Kota Surakarta membuat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) empat kali lipat. Kebijakan tersebut untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas kebijakan tersebut, masyarakat mengeluhkan mahalnya PBB yang harus dibayar. Akhirnya, Pemkot Surakarta resmi menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai waktu yang belum ditentukan. Pemkot juga menyiapkan skema restitusi bagi warga yang telanjur membayar PBB dengan tarif baru.
Lalu siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dengan pembatalan kenaikan pajak tersebut? TrenAsia.com mencoba menghimpun data wajib pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
Tercatat ada sekitar 140.000 wajib pajak yang harus membayar PBB setiap tahun. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang awalnya mengalami kenaikan PBB sebesar 400-500% hanya sebanyak 176 orang atau kurang dari 0,2% dari total wajib pajak.
- Kasus Kredit Macet, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Ungkap Peran Susilo Wonowidjojo di PT HSI
- Fajar Sebut Pemkot Semarang Dapat Lampu Hijau dari BPK Bongkar Lapak Pasar MAJT
- Jalan Tol Merak ke Banyuwangi Akan Tersambung pada 2024
Kemudian terdapat 13.564 wajib pajak yang mengalami kenaikan PBB 200-400% atau sekitar 9% dari total wajib pajak. Selanjutnya 38.108 wajib pajak menerima kenaikan 50-100% atau sekitar 27% dari total wajib pajak. Adapun wajib pajak yang dikenai kenaikan 1-50% berjumlah 44.273 orang atau sekitar 31% dari total wajib pajak.
Dengan proporsi tersebut, yang paling diuntungkan dengan kebijakan terbaru adalah 176 wajib pajak awalnya menerima kenaikan PBB mencapai 400-500%. Bapenda sendiri sebelumnya menyatakan ada sejumlah faktor yang membuat tagihan PBB meroket mencapai lima kali lipat.
Selain tanahnya yang luas, ada bangunan baru yang didirikan di tanah tersebut. Lokasi tanah juga berada di zona strategis sehingga menguntungkan dari segi ekonomi. Poin-poin itu kemudian mendorong kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan.
Sebagai informasi, Pemkot sebelumnya menaikkan tarif PBB untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini target PAD Solo yakni Rp820 miliar atau naik Rp80 miliar dibanding tahun 2022. (-)