Dampak Korupsi Pita Frekwensi, Internet Indosat IM2 Ditutup dan Didenda Rp1,3 Triliun
Karyawati beraktivitas di salah satu Gerai Indosat Ooredoo di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
undefinedJakarta, Jatengaja.com – Anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (IM2) mengumumkan, layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi.
Penutupan layanan ini merupakan buntut dari Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Putusan tersebut mengharuskan perusahaan membayar denda senilai Rp1,3 triliun.
IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
"Dapat kami sampaikan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan dikutip dari keterangan resmi, Senin 22 November 2021.
- Disnakertrans Jateng : Perusahaan Tak Laksanakan UMP 2022 Bakal Dikenai Sanksi
- Gubernur Ganjar Tetapkan UMP 2022 Jateng Rp1,81 Juta, Naik Rp13.956 Dari Tahun Lalu
- Ini Aturan Baru Ibadah Umroh Dari Pemerintah Arab Saudi
IM2 menyatakan, sehubungan dengan kondisi tersebut, mereka dengan sangat menyesal menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.
"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.
Sikap Indosat
Menanggapi hal ini, Indosat yang memiliki 99,85% saham IM2 mengaku tak terdampak dengan adanya kasus ini.
“Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan,” kata Corporate Secretary, Billy Nikolas Simanjuntak dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat IM2 adalah kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2.
Buntutnya mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.
Mulanya, kasus ini berawal dari dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.
Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 22 Nov 2021