Ini Aturan Baru Ibadah Umroh Dari Pemerintah Arab Saudi
Jatengaja.com - Tidak semua umat muslim bisa melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, karena ada ketentuan pembatasan umur dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saud melalui Kementerian Haji dan Umrah setempat, telah merilis aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah kondisi Covid-19.
Peraturan tersebut menyebutkan, calon jemaah umrah dari luar negeri setidaknya berusia 18 tahun dan tak boleh lebih dari 50 tahun. Di samping itu juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.
- Gubernur Ganjar Tetapkan UMP 2022 Jateng Rp1,81 Juta, Naik Rp13.956 Dari Tahun Lalu
- Pecinta Alam, Musik Super Friends, dan Boldriders Surabaya Gelar Hutanada di Banyuwangi
- Pria Amerika Serikat Ini Menangi Jackpot Rp356 Juta per Tahun Seumur Hidup
Vaksinasi Covid-19 tersebut adalah yang hanya menggunakan vaksin Covid-19 yang diakui oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Melansir Gulf Today, Sabtu (20/11/2021), ketentuan usia dan status vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi calon jemaah umrah saat ini.
Selain itu, para jemaah internasional juga diimbau untuk mengecek statusnya di biro travel dan umrah resmi terkait pemesanan tiket sebelum melakukan perjalanan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, jika seseorang ingin mendapatkan visa umrah dari luar Arab Saudi, maka perlu dikomunikasikan dengan biro travel dan umrah resmi tersebut.
Belakangan ini, Pemerintah Arab Saudi juga baru saja meluncurkan dua aplikasi, Eatmarna dan Tawakkalna, untuk para jemaah dari luar negeri yang ingin mengajukan ibadah umrah.
Sejauh ini, Arab Saudi hanya mengizinkan umrah dan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi jemaah yang sudah divaksinasi.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2021, Kerajaan Arab Saudi mulai membuka Masjidil Haram untuk para jemaah dengan kapasitas penuh.
Para petugas juga telah melepaskan stiker-stiker jaga jarak di sekitar Masjidil Haram sebagaimana dilansir The National.
Meski begitu, para jemaah tetap diwajibkan memakai masker dan menggunakan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi status vaksinasi mereka sebelum memasuki Masjidil Haram.(*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 21 Nov 2021