Disnakertrans Jateng : Perusahaan Tak Laksanakan UMP 2022 Bakal Dikenai Sanksi

SetyoNt - Minggu, 21 November 2021 18:02 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari. (Jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Jatengaja.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP 2022 akan dikenai sanksi.

“Perusahaan yang tak melaksanakan UMP 2022 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya, Minggu (21/11).

Kepada masyarakat, Sakinah meminta jika menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 agar melaporkan ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik.

“Bisa juga ke call center Disnakertrans Jawa Tengah 089 652 933 444,” ujarnya.

Sakinah menambahkan penetapan UMP 2022 Jawa Tengah (Jateng) didasari perhitungan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Kepada perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama. Jadi ada rasa keadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menetapkan UMP 2022 senilai Rp1.812.935.

UMP Jateng ini naik sebesar 0,78% atau Rp13.956 dari UMP tahun 2021 senilia Rp1.798.979

Penetapan UMP 2022 Jateng ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Ganjar dalam rilis kepada wartawan Minggu (21/11).

Dalam keputusan gubernur itu disebutkan, ketentuan UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Jateng.

Selain itu, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal, inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS