Cegah Korupsi, di Jateng Telah Berdiri 327 Desa Antikorupsi.

SetyoNt - Kamis, 15 Januari 2026 17:22 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026. (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Boyolali, Jatengaja.com - Guna menciptakan pemerintah desa yang bersih dam mencegah dari tindak pidana korupsi, di Jawa Tengah (Jateng) telah berdiri sebanyak 327 desa antikorupsi

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan desa antikorpsi tersebut bisa menjadi role model bagi desa-desa yang lain di Indonesia untuk mencegah tindak pidana korupsi kepala desa.

“Sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah yang bias jadikan role model rekan sekalian,” kata gubernur Jateng pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Kegiatan lokakarya diikuti para kepala desa dan lurah dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Gubernur Maluku Utara.

Selain desa antikorupsi, lanjut Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng juga sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti seluruh kepala desa. Upaya ini dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik dan bebas korupsi.

Mantan Kapolda Jateng ini meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawal pembangunan di desa serta menyampaikan laporan secara rutin.

“Jadi para kepala desa di Jawa Tengah tidak was-was lagi dan bisa membangun desanya dengan baik,” tandas Luthfi.

Gubernur Jateng juga meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.

Rumah restorative justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Apalagi, di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda. Oleh karenanya, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.

Sebab, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan (bankeu) desa yang pelaksanaannya dilakukan pemerintah desa.
“Perlu adanya pendampingan dari aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah agar tak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini merupakan bukti pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan membuahkan hasil.

“Kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana,” kata Reda. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS