Calon Jemaah Haji Tak Lolos Cek Kesehatan, Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Semarang, Jatengaja.com - Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat untuk melakukan pelunasan biaya perjalan ibadah haji. Bila calon jemaah haji tidak lolos cek kesehatan, maka tak bisa berangkat ke Tanah Suci.
Untuk persiapan haji 1445 H/2024, Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi calon jemaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan akan segera meliris daftar calon jemaah haji yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
- Pertamina SMEXPO di Semarang Tampilkan 30 UMK Unggulan
- Sekolah Islam Dinilai Mampu Menjawab Keinginan Orang Tua
- Kakek Bejat di Salatiga Ditangkap Polisi
- Piala Dunia U-17 Disebut Mampu Dorong Pariwisata Nasional
- Presiden Jokowi Sebut Tiap Tahun Rp100 Triliun Melayag ke Luar Negeri untuk Biaya Berobat di Rumah Sakit
“Segera disampaikan ke publik pemeriksaan kesehatan sudah bisa dilakukan. Tempanya di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah calon haji,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis 2 November 2023.
Kemenag, lanjut Hilman, sudah menyusun data jemaah calon haji untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Jika calon jemaah termasuk yang akan berangkat 2024, supaya mulai menjaga kesehatan, mulai menjaga makanan dan olah raga.
Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan calon jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.
Bila calon jemaah haji yang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, Hilman menyatakan tidak harus dipaksanakan. Bisa berangkat tahun berikutnya.
“Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang calon jemaah haji tidak memungkinkan berangkat, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” ujarnya. (-)