Buruh dan Pengusaha Jateng Dialog Bahas Upah Layak
Semarang, Jatengaja.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berdialog dengan perwakilan serikat buruh dan pekerja, serta kalangan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (3/11/2026) malam.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan aspirasi menjelang penetapan upah minimum 2027.
Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 tak sekadar menyangkut angka kenaikan upah. Di baliknya, ada tuntutan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak serta kepentingan pengusaha menjaga keberlangsungan usaha.
Selain persoalan besaran upah, dialog juga mengungkap sejumlah masalah ketenagakerjaan, mulai dari sistem kontrak kerja jangka pendek, pembatasan usia dalam rekrutmen karyawan, hingga terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- BRI Dukung Kesejahteraan Guru, Salurkan TPG Rp921,6 Miliar
- CELIOS Ungkap Kerugian Akibat Karhutla Tembus Rp905 Triliun
- Polda Jateng Larang Anggota Polri dan ASN Gunakan Vape, Langgar Sanksi Tegas
Ahmad Luthfi mengatakan, pemerintah provinsi terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha. Menurutnya, hubungan industrial yang kondusif menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
“Saya akan perlakukan serikat buruh dan pekerja sama. Saya anggap kalian adalah anak saya, saya di belakang kalian. Karena apa? Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun,” kata Luthfi.
Ia meminta serikat buruh dan pekerja menyampaikan kajian serta masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi upah minimum. Masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses penetapan UMP, upah minimum kabupaten/kota (UMK), maupun upah minimum sektoral.
“Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum. Kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata, menyerahkan hasil kajian mengenai usulan upah minimum kepada Gubernur. Kajian yang disusun selama tujuh bulan itu menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak pekerja di Jawa Tengah.
Menurut Pratomo, UMP Jawa Tengah baru mencapai sekitar 66 persen dari KHL. Data yang digunakan dalam kajian tersebut, kata dia, bersumber dari data resmi pemerintah, antara lain Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
“Untuk UMP sendiri itu baru mencapai 66 persen dari beban kebutuhan hidup layak. Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tetapi data dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPS,” katanya.
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru Kota Semarang yang dinilai telah mencapai KHL provinsi. Sementara 34 daerah lainnya masih berada di bawah standar tersebut.
Atas dasar itu, ABJaT meminta pemerintah memperhatikan kesenjangan upah dan KHL dalam penetapan upah minimum 2027. Mereka berharap UMP dan UMK mendatang dapat mencapai 100 persen KHL.
Penerapan UMK
Selain besaran upah, ABJaT juga menyoroti belum optimalnya penerapan upah minimum sektoral di daerah. Padahal, menurut Pratomo, karakteristik dan risiko pekerjaan di berbagai sektor industri sudah dapat diidentifikasi melalui data klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
ABJaT mengusulkan perluasan cakupan upah minimum sektoral dengan mengajukan lebih dari 100 KBLI kepada Gubernur.
- Sekda Jateng Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Bakal Dikenai Sanksi Tegas
- Peringati Sumpah Pemuda, Kapolda Jateng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
- Mentan Amran Sebut Praktik Pengoplosan Beras SPHP Bersubsidi Perbuatan Biadab
Aspirasi lain disampaikan Waluyo dari Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen. Ia berharap pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam menentukan kebijakan pengupahan, terutama agar kenaikan UMP dapat berdampak terhadap kenaikan UMK.
Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan kewenangan otonomi daerah dalam memperjuangkan kebijakan upah yang lebih baik bagi pekerja.
“Otonomi daerah ada di tangan panjenengan (pemerintah daerah). Kenapa lainnya seperti pajak itu otonomi daerah bisa masuk, tetapi upah minimum tidak bisa. Kalau UMP naik lebih bagus, maka UMK akan lebih bagus juga,” katanya.
Di luar persoalan upah, kalangan buruh juga mengungkap praktik kontrak kerja jangka pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen. Mereka turut menyoroti persyaratan batas usia dalam rekrutmen karyawan yang dinilai menyulitkan pencari kerja berusia di atas 40 tahun, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian. Meski memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bekerja, kelompok tersebut dinilai masih menghadapi berbagai hambatan saat melamar pekerjaan di perusahaan.
Dari sisi pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah menyampaikan persoalan infrastruktur yang memengaruhi kelancaran industri. Salah satunya kondisi pelabuhan yang dinilai kurang memadai dari sisi kedalaman serta terbatasnya pilihan kapal. Kondisi tersebut berdampak pada rantai pasok dan distribusi bahan baku industri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memaparkan kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya.
Dijelaskan, hingga 3 November 2026, tercatat ada 623.180 perusahaan di Jawa Tengah, dengan rincian 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro. Adapun jumlah tenaga kerja total ada 2.071.753, terdiri atas 1.126.478 pekerja perempuan, sedangkan pekerja laki-laki sebanyak 945.275 orang. (-)
